Informasi

Definisi Pajak Daerah

Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu: (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah. Berdasarkan BAB I, Pasal 1 angka 21 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Kendaraan Bermotor Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 28 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Objek Pajak

Objek pajak adalah penghasilan, kekayaan, perbuatan, atau keadaan tertentu yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Berdasarkan UU HKPD, jenis pajak kabupaten/kota meliputi: PBB-P2 (bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan), BPHTB (perolehan hak atas tanah dan bangunan baik melalui jual beli, tukar menukar, hibah, maupun pemberian hak baru), PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian & hiburan), Pajak Reklame (semua jenis penyelenggaraan reklame), Pajak Air Tanah (pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah), Pajak MBLB (kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan), serta Pajak Sarang Burung Walet.

Subjek & Wajib Pajak

Dasar Pengenaan

Tarif Pajak

Masa Pajak

Denda Pajak

Mekanisme Pembayaran Pajak

Objek pajak adalah penghasilan, kekayaan, perbuatan, atau keadaan tertentu yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Berdasarkan UU HKPD, jenis pajak kabupaten/kota meliputi: PBB-P2 (bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan), BPHTB (perolehan hak atas tanah dan bangunan baik melalui jual beli, tukar menukar, hibah, maupun pemberian hak baru), PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian & hiburan), Pajak Reklame (semua jenis penyelenggaraan reklame), Pajak Air Tanah (pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah), Pajak MBLB (kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan), serta Pajak Sarang Burung Walet.

BERITA & ARTIKEL

Kado HUT ke-80 RI, Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB 1994-2024   Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kado HUT ke-80 RI, Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB 1994-2024, https://jabar.tribunnews.com/jabar-region/1143209/kado-hut-ke-

Kado HUT ke-80 RI, Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB 1994-2024 Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kado HUT ke-80 RI, Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB 1994-2024, https://jabar.tribunnews.com/jabar-region/1143209/kado-hut-ke-

Pada momen Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, mengumumkan kebi

Pengurangan Pokok atas Tunggakan PBB-P2 & Penghapusan Sanksi Administras

Pengurangan Pokok atas Tunggakan PBB-P2 & Penghapusan Sanksi Administras

Pemerintah Kabupaten Purwakarta mencanangkan Program Pemberian Pengurangan Pokok atas Tunggakan PBB-P2 dan Penghapusan San

Dongkrak Pendapatan, Purwakarta Justru Lakukan Dengan Langkah Keringanan    Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Dongkrak Pendapatan, Purwakarta Justru Lakukan Dengan Langkah Keringanan",

Dongkrak Pendapatan, Purwakarta Justru Lakukan Dengan Langkah Keringanan Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Dongkrak Pendapatan, Purwakarta Justru Lakukan Dengan Langkah Keringanan",

Memaksimalkan layanan publik, pemerintah kabupaten Purwakarta menggelar 'Gempungan'  secara bergiliran ditiap kecamatan se

PPID

Informasi mengenai tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dapat diakses melalui portal resmi BAPENDA atau langsung ke kantor BAPENDA Kabupaten Purwakarta. Pastikan NJOP dan data objek pajak Anda sudah tercatat dengan benar untuk memastikan kesesuaian nilai ketetapan pajak tahun berjalan.

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau pembatalan atas penetapan PBB apabila terdapat kesalahan data, sengketa kepemilikan, atau ketidaksesuaian NJOP. Persyaratan pengajuan meliputi: Surat permohonan bermaterai, fotokopi SPPT PBB yang diajukan keberatan, fotokopi identitas diri (KTP/KK), dan dokumen bukti kepemilikan pendukung (sertifikat tanah/AJB).

Layanan penerbitan dan pembetulan dokumen ketetapan perpajakan daerah meliputi SPPT, SKPD, SKPDLB, dan STPD. Pengajuan dapat dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan nama, alamat, luas bumi/bangunan, atau penyesuaian status wajib pajak secara langsung di loket BAPENDA.

Mutasi dan pemecahan pengabsahan objek pajak diperlukan saat terjadi perubahan kepemilikan atau pembagian bidang tanah. Persyaratan meliputi: Formulir SPOP/LSPOP terisi lengkap, fotokopi SPPT/SKPD tahun berjalan lunas, fotokopi sertifikat tanah hasil pemecahan, fotokopi KTP pemohon, dan bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir.

Pendataan objek pajak baru PBB ditujukan untuk tanah dan/atau bangunan yang belum terdaftar dalam basis data perpajakan daerah. Persyaratan: Sertifikat tanah atau Surat Keterangan Tanah dari desa/kelurahan, Akta Jual Beli (AJB), fotokopi KTP/KK pemohon, gambar denah lokasi objek pajak, serta persetujuan bangunan gedung (PBG/IMB jika ada).

Pengajuan keringanan hingga pembebasan pajak daerah dapat diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Peraturan Daerah (misalnya pensiunan, lahan sosial/ibadah, atau cagar budaya). Pemohon wajib melampirkan surat permohonan resmi, surat keterangan tidak mampu/SK pensiun, fotokopi SPPT PBB, dan fotokopi KTP.

Layanan mutasi balik nama atau inbreng (penyertaan modal tanah/bangunan ke badan hukum) membutuhkan kelengkapan akta otentik notaris/PPAT, fotokopi identitas pemohon dan badan usaha, bukti pelunasan seluruh kewajiban pajak daerah terkait, serta verifikasi fisik lapangan oleh petugas BAPENDA.