Pengelolaan pendapatan daerah oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 87 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan daerah. Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang keuangan aspek pendapatan daerah meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan, penagihan, keberatan, serta evaluasi dan pelaporan pendapatan daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
2. Pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak/retribusi daerah.
3. Penetapan besaran pajak daerah.
4. Penagihan aktif dan penyelesaian sengketa pajak.
5. Pengawasan, pengendalian, dan evaluasi penerimaan daerah.
6. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan aset badan.
Pengelolaan pendapatan daerah oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 87 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.