Layanan pendaftaran objek pajak baru untuk mendapatkan SPPT PBB Baru. Persyaratan meliputi: Mengisi Formulir SPOP dan LSPOP, fotokopi KTP/KK wajib pajak, fotokopi sertifikat tanah/akta jual beli, surat keterangan lurah/kades (jika tidak ada sertifikat), dan SPPT PBB tetangga sebelah.
Layanan pengajuan balik nama (mutasi subjek) atau pemecahan SPPT PBB akibat jual beli, waris, atau hibah. Persyaratan: Mengisi SPOP/LSPOP, SPPT PBB asli tahun berjalan, fotokopi KTP/KK, bukti peralihan hak (Sertifikat/AJB/Surat Waris), dan fotokopi SSPD BPHTB.
Layanan untuk membetulkan kesalahan tulis atau hitung pada SPPT PBB (seperti salah ketik nama, alamat, luas tanah/bangunan). Persyaratan: Mengisi formulir permohonan pembetulan, SPPT PBB asli yang salah, fotokopi KTP/KK pemohon, dan dokumen pendukung (Sertifikat/IMB/PBB tetangga).
Layanan bagi wajib pajak yang merasa ketetapan nilai PBB terlalu tinggi atau tidak mampu secara ekonomi. Persyaratan: Surat permohonan tertulis, fotokopi KTP/KK, SPPT PBB asli, fotokopi bukti kepemilikan, slip gaji/surat keterangan tidak mampu dari lurah/kades, serta bukti pendukung lainnya.
Layanan pengenaan tarif pajak BPHTB sebesar 0% khusus untuk perolehan hak pertama kali karena Waris atau Hibah Wasiat kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah. Persyaratan: Mengisi formulir SSDP BPHTB, fotokopi KTP penerima & pemberi hak, Surat Keterangan Waris/Akta Hibah, dan bukti pelunasan PBB.
Proses penelitian dan pencocokan data transaksi jual beli tanah/bangunan terhadap nilai pasar wajar di lapangan sebelum pembayaran divalidasi. Persyaratan: Draft Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT, fotokopi Sertifikat Tanah, fotokopi KTP penjual & pembeli, SPPT PBB tahun berjalan, dan foto lokasi objek pajak.
Layanan pengajuan pengembalian uang pajak BPHTB apabila terjadi kelebihan bayar atau pembatalan transaksi akta oleh PPAT. Persyaratan: Surat permohonan restitusi, bukti bayar SSPD BPHTB asli (lembar 1 & 3), fotokopi KTP/KK pemohon, bukti pembatalan akta dari notaris/PPAT, serta fotokopi buku rekening pemohon.
Layanan pengenaan tarif pajak BPHTB sebesar 0% khusus untuk perolehan hak pertama kali karena Waris atau Hibah Wasiat kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah. Persyaratan: Mengisi formulir SSDP BPHTB, fotokopi KTP penerima & pemberi hak, Surat Keterangan Waris/Akta Hibah, dan bukti pelunasan PBB.
Proses penelitian dan pencocokan data transaksi jual beli tanah/bangunan terhadap nilai pasar wajar di lapangan sebelum pembayaran divalidasi. Persyaratan: Draft Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT, fotokopi Sertifikat Tanah, fotokopi KTP penjual & pembeli, SPPT PBB tahun berjalan, dan foto lokasi objek pajak.
Layanan pengajuan pengembalian uang pajak BPHTB apabila terjadi kelebihan bayar atau pembatalan transaksi akta oleh PPAT. Persyaratan: Surat permohonan restitusi, bukti bayar SSPD BPHTB asli (lembar 1 & 3), fotokopi KTP/KK pemohon, bukti pembatalan akta dari notaris/PPAT, serta fotokopi buku rekening pemohon.